Menu
Cahaya Akhwat

Wanita Bercadar Wajib Menjaga Maruah


Wanita Bercadar. 

Wanita pada dasarnya sudah menarik perhatian, bahkan jika ngga pintar-pintar menjaga diri seorang wanita dapat menjadi fitnah. Baik itu wanita yang belum menutup aurat, sudah berhijab, pun wanita bercadar.

Bagi wanita bercadar, sebuah keistiqomahan bukanlah sebuah kemustahilan. Tapi bukan pula sebuah jalan lurus yang bebas hambatan. Ada saja cobaannya. Untuk wanita bercadar, biasanya ada saja hal yang bisa dijadikan perhatian. Sayangnya hal yang diperhatikan bukan semuanya hal positif, banyak hal negatif hingga hal yang bersifat atau dibuat ambigu.

Keistiqomahan wanita bercadar kerap mendapat ujian. Bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Contohnya saja seperti saat ini sedang ramai berita seorang wanita bercadar dengan peliharaannya. Coba deh gugling kata kunci "Wanita Bercadar" pasti berita tentang wanita itu terpampang nyata secara paripurna. 

Demi apa coba saya bahas ini? Ya karena saya blogger, jadi sering cek kata kunci. Kalau kata kunci itu berhasil menarik berita-berita yang ambigu, atau berita-berita buruk. Tau dong efeknya seperti apa? Efeknya adalah kebimbangan akan hukum islam bagi yang membaca. Bahkan bisa jadi menjelekkan islam sendiri. Karena apa? Tentu saja karena cadar saat ini adalah salah satu simbol islam.



Selain itu, setelah saya telusuri berita itu teramat tidak berimbang. Terutama dalam ajaran islam. 

Biasanya mereka mengutip hadist berikut ini:
أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.”
(HR. Muslim no. 2245).

Hadist itu sama sekali tidak mencantumkan makna memelihara. Tapi hanya memberi minum pada seekor anjing.

Kalau mau lebih jelas tentang hukum memelihara anjing, kita bisa melihat dari hadis berikut.

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِيَةٍ ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memanfaatkan anjing, bukan untuk maksud menjaga hewan ternak atau bukan maksud dilatih sebagai anjing untuk berburu, maka setiap hari pahala amalannya berkurang sebesar dua qiroth.”
(HR. Bukhari no. 5480 dan Muslim no. 1574)
Dua qiroth: DUA GUNUNG UHUD.

Pahala amalannya berkurang setiap hari. Jadi apa artinya? Rugi. Iya, R U G I.
Apakah kita mau menjadi orang yang merugi? Naudzubillah.

Berada di posisi menutup aurat secara sempurna memang ngga gampang sama sekali. Harus lebih waspada, karena pada dasarnya wanita bercadar adalah wanita biasa tempat salah dan lupa. Tapi bukan berarti berhenti belajar begitu saja. 

Sebagai muslimah, yaitu wanita beragama islam. Baik itu yang bercadar atau belum, kita wajib menjaga maruah. Teruslah cari tau, belajar lagi, bagaimana ibadah kita, apa saja hal-hal yang udah diatur dalam agama kita. Apakah hari-hari yang dilalui sudah syar'i? Baik itu tingkah laku, pekerjaan, dan semua tindakan yang kita jalani. 


Semoga kita selalu dibimbing Allah SWT dalam menjalankan syariat-Nya hingga ajal menjemput nanti.

Tidak ada komentar