Menu
Cahaya Akhwat

MENGULAS KEMBALI TENTANG HUKUM HALAL DALAM ISLAM (bagian 1)

MENGULAS KEMBALI TENTANG HUKUM HALAL DALAM ISLAM (bagian 1)

Assalamualaikum Wr. Wb
Postingan ini berisi materi mendasar bagi umat Islam. Kembali saya tulis untuk mengingatkan diri sendiri. Karena perkembangan zaman saat ini menuntut kita untuk semakin waspada. Memberikan filter bagi diri kita sendiri dan juga keluarga.
Yuk mari, kita ulas kembali hukum mendasar ini. Yang pertama adalah HALAL.

~ Halal
Menurut bahasa yang dilihat berdasar KBBI
halal /ha·lal / 1 a diizinkan (tidak dilarang oleh syarak): makanan ini --; 2 a (yang diperoleh atau diperbuat dengan) sah: uang --; 3 ark nizin; ampun: menyembah minta -- akan segala pengajarannya;

Dalam ajaran Islam, kata halal mengandung arti ''dibolehkan'' atau diizinkan. Kita sering menggunakan kata halal biasa untuk makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

Tetapi, jika ditinjau dalam artian yang lebih luas, istilah halal ini merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan atau diperbolehkan menurut hukum Islam, termasuk dalam aktivitas,  cara berpakaian, tingkah laku, proses mendapatkan rezeki dan lain sebagainya.
MENGULAS KEMBALI TENTANG HUKUM HALAL DALAM ISLAM (bagian 1)

~ Halal yang dikonsumsi 

Kita harus memerhatikan yang masuk dalam perut kita sesuai dengan perintah dan seruan Allah SWT agar mengkonsumsi yang baik dan juga  halal. Terdapat dalam Surah Al Baqarah 168


يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ



Hal ini terdapat juga dalam hadist.

“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR Muslim)

Kategori yang harus diperhatikan sebagai berikut:

Makanan yang masuk ke dalam perut kita tidak boleh termasuk dalam kategori  najis dan bangkai.
Jangan sekali-kali kita konsumsi makanan atau minuman yang jelas-jelas telah dinyatakan oleh Allah SWT   adalah haram, seperti, darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu termasuk najis.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)

Untuk itu pentinglah seorang istri  selalu mengingatkan pada suami akan pentingnya masalah ini. Begitu  pula jika kita berbelanja bahan makanan yang kita masak untuk keluarga.

Tidak ada komentar