Menu
Cahaya Akhwat

SIAPA MAHRAM KITA?

Cahaya Akhwat -Mahram itu apa artinya?  Siapa mahram kita? Siapa mahram wanita? Apakah sepupu termasuk mahram? Apakah ipar termasuk mahram? Apakah anak tiri termasuk mahram? 



Karena blog ini khusus media untuk mengupas seputar akhwat dalam Islam, maka mungkin akan sering disebutkan kata mahram.

Lalu mahram itu apa?
Mahram adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena nasab, saudara persusuan dan pernikahan.
Sebab nasab:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka….  (An-Nuur: 31)

1.      Ayah, termasuk juga kakek atau ayah dari kakek.
2.      Saudara-saudara laki-laki,  meskipun berbeda-beda, seperti saudara laki- laki seayah atau saudara laki- laki seibu.
3.      Anak laki-laki. Termasuk juga anak dari anak laki-laki seperti cucu, atau cucu dari anak laki-laki mapun cucu dari anak perempuan dan keturunan mereka.
4.      Keponakan. Baik dari anak dari saudara laki-laki maupun perempuan, termasuk juga anak dari saudara seayah dan seibu. Dan seterusnya ke bawah.
5.      Paman. Baik saudara laki-laki dari ibu maupun dari ayah.

Lihat juga : HUKUM AKHWAT BEPERGIAN TANPA MAHRAM

Mahram karena persusuan
Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara-saudara kalian dari persusuan.” (Qs. An-Nisa’: 23)
                     ·            Disebut saudara sepersusuan, jika terjadi proses penyusuan selama lima kali
                     ·            Penyusuan terjadi selama masa bayi sampai dua tahun.
1.      Anak laki-laki ibu susu. Termasuk juga saudara dari ibu susu sama dan keturunan mereka.
2.      Bapak/ suami dari ibu susu. Termasuk bapak, kakek dan ke atasnya dari ibu susu.
3.      Keponakan. Anak dari saudara sepersusuan, baik saudara laki-laki maupun perempuan. Begitu juga dengan keturunan mereka.
4.      Paman. Saudara ibu susu atau saudara dari suami ibu susu.
Hubungan persusuan disebut mahram karena tidak boleh mengawini mereka selama-lamanya. Akan tetapi, jika adanya perbuatan keji dan fasik dari hubungan sepersusuan, maka wanita tersebut wajib menutup aurat dan menjaga diri.

Hubungan sebab pernikahan
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri).” (Qs. An-Nisa’: 22)
“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu).” (Qs. An-Nisa’: 23)
1.      Ayah suami, termasuk juga kakek suami.
2.      Anak-anak suami, termasuk keturunan mereka.
3.      Ayah tiri. Suami ibu, tapi bukan ayah kandung. Haram ada pernikahan jika ayah tiri sudah berhubungan badan ibu. Namun jika belum terjadi hubungan badan, maka dibolehkan.
4.      Menantu laki-laki/suami putri kandung.
Disebut mahram karena terjadinya pernikahan. Tentu nilai kasih sayangnya tidaklah sama hubungan nasab atau darah. Misalnya ayah, tidaklah sama kasih sayangnya dengan ayah suami. Sehingga jika ditemukan adanya perbuatan keji atau fasik dari mahram sebab pernikahan, maka wanita tersebut wajib tutup aurat dan menjaga diri.

Bukan mahram kita.
Sering sekali kesalahpahaman dalam memahami mahram karena terjadinya hubungan kekerabatan, sehingga kadang terjadinya kebebasan atau tanpa batasan aurat.


Sebaiknya baca juga : Hal-hal yang mewajibkan berhijab Di ruma
1.      Saudara suami/ipar. Ipar memang diharamkan menikahi saudari istrinya, akan tetapi mereka bukan mahram, sehingga wanita tersebut harus menutup aurat dan dilarang berduaan. Bahkan Rasulullah, memisalkan ipar itu maut. Artinya berhati-hati sebagaimana kematian, atau suatu hal yang bisa membinasakan.
2.      Saudara sepupu/anak dari paman atau bibi dari ayahmaupun ibu, begitu seterusnya keturunan mereka
3.      Anak angkat, begitu seterusnya dengan keturunan mereka.
4.      Anak kemanakan suami atau anak dari ipar.
Mereka bukanlah mahram mereka, jadi juga wajib menutup aurat dari mereka.


*Sumber: Buku Fiqih Muslimah karya Ibrahim Muhammad Al- Jamal.   
https://muslimah.or.id/394-lihatlah-siapa-mahrammu-1.html




Tidak ada komentar